PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 44
BAB 4 — PESERTA DIDIK
(1) Rekrutmen dan seleksi Peserta Didik dilakukan oleh panitia/tim dengan melibatkan Lemdikpol, SSDM Polri, dan satuan kerja terkait serta dapat melibatkan pihak lain di luar lingkungan Polri. (2) Rekrutmen dan seleksi Peserta Didik dilakukan untuk mendapatkan calon peserta didik yang memenuhi persyaratan sesuai kriteria yang ditetapkan. (3) Penyelenggaraan rekrutmen dan seleksi Peserta Didik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
