PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 45
BAB 4 — PESERTA DIDIK
(1) Persyaratan Peserta Didik untuk Diktuk mempertimbangkan usia, latar belakang pendidikan, kesehatan fisik, kesehatan mental, Kesamaptaan jasmani dan akademik. (2) Persyaratan Peserta Didik untuk Dikbang mempertimbangkan usia, kepangkatan, masa kerja pada jabatan, kesehatan fisik, dan kesehatan mental Kesamaptaan jasmani dan akademik. (3) Persyaratan Peserta Didik ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
