PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 43
BAB 4 — PESERTA DIDIK
(1) Peserta Didik bersumber dari masyarakat dan/atau pegawai negeri pada Polri yang memenuhi syarat dan telah dinyatakan lulus rekrutmen dan seleksi untuk mengikuti pendidikan. (2) Dalam hal Pendidikan Sespimmen dan Sespimti Polri dapat menerima peserta didik dari unsur Criminal Justice System (CJS), TNI, dan Polisi mancanegara.
