Pasal 42
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN POLRI
(1) Standar penilaian pendidikan Polri meliputi: a. penilaian akademik hasil belajar dilakukan oleh pendidik pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan; b. penilaian kepribadian peserta didik dilakukan oleh pendidik dan pengasuh pada Satuan Pendidikan Polri yang bersangkutan; dan c. penilaian kesehatan dan kesamaptaan jasmani dilakukan oleh pengemban fungsi Dokkes dan tim Jasmani pada Satuan Pendidikan Polri. (2) Penilaian terhadap kegiatan hasil belajar peserta didik meliputi aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. (3) Penilaian berfungsi untuk: a. memotivasi peserta didik; b. menentukan tingkat keberhasilan peserta didik; dan c. memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran.
(4) Penilaian terhadap kegiatan dan kemajuan belajar Peserta Didik dilakukan dengan menggunakan pendekatan berbasis kelas yang terdiri dari ujian tertulis, penugasan, keaktifan dan penampilan yang dilakukan secara berkala oleh pendidik dan pengasuh. (5) Penilaian terhadap hasil belajar peserta didik dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan sesuai dengan ketentuan penilaian yang berlaku. (6) Ketentuan mengenai standar penilaian pendidikan Polri diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kalemdikpol.
