PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 41
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN POLRI
(1) Pembiayaan pendidikan Polri ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan. (2) Lemdikpol dan Satuan Pendidikan Polri dapat menerima dana pendidikan dari pihak lain di dalam maupun di luar negeri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan dana pendidikan Polri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
