Pasal 40
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN POLRI
(1) Standar pembiayaan pendidikan Polri terdiri dari: a. biaya investasi; dan b. biaya operasional. (2) Biaya investasi pendidikan Polri meliputi biaya: a. penyediaan fasilitas pendidikan; b. alins alongins; c. pengadaan Hanjar; dan d. pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan melalui pelatihan, workshop, seminar dan pendidikan lanjutan di dalam maupun di luar lingkungan Polri. (3) Biaya operasional pendidikan Polri, meliputi:
a. biaya penyiapan kurikulum dan pembelajaran; b. biaya penyusunan Hanjar; c. biaya penyiapan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan evaluasi; d. biaya bahan atau peralatan habis pakai; e. biaya untuk keperluan peserta didik untuk mengikuti proses pendidikan; dan f. biaya operasional lain, antara lain biaya listrik, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan fasilitas pendidikan, biaya pemeliharaan alins dan alongins, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi.
