PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 39
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN POLRI
(1) Standar Pengelolaan Pendidikan Polri dilaksanakan dengan penahapan sebagai berikut: a. perencanaan; b. pengorganisasian; c. pelaksanaan; dan d. pengendalian. (2) Pengelolaan Satuan Pendidikan Polri dilaksanakan secara otonom berdasarkan: a. akuntabilitas; b. transparansi; c. nirlaba; d. penjaminan mutu; dan e. efektivitas dan efisiensi. (3) Ketentuan mengenai standar pengelolaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kalemdikpol.
