Pasal 38
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN POLRI
(1) Standar sarana dan prasarana meliputi fasilitas pendidikan dan alins alongins pada setiap satuan pendidikan Polri. (2) Fasilitas pendidikan Polri meliputi: a. standar penyediaan fasilitas pendidikan; b. standar pembangunan sarana dan prasarana; dan c. standar pemeliharaan sarana dan prasarana. (3) Alins dan Alongins sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan sarana pendukung untuk mempermudah proses pendidikan dengan memanfaatkan teknologi audio visual, serta teknologi informasi dan komunikasi guna tercapainya kompetensi yang telah ditetapkan. (4) Alins dan alongins disediakan sesuai dengan tuntutan kompetensi hasil pembelajaran. (5) Alins dan alongins dikembangkan dengan memanfaatkan teknologi audio visual, serta teknologi informasi dan komunikasi.
(6) Ketentuan mengenai standar sarana dan prasarana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kalemdikpol.
