Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Filosofi yang mendasari Sisdik Polri untuk mewujudkan hasil didik: a. mahir, yaitu hasil didik yang memiliki penguasaan kognitif, afektif dan psikomotorik secara integratif dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri; b. terpuji, yaitu hasil didik yang memiliki etika moral yang terpuji yang tercermin dalam perilaku didasari ketakwaan, kesusilaan, hati nurani, integritas, kejujuran, dan penghayatan nilai-nilai Pancasila, Tribrata, dan Catur Prasetya;
c. patuh hukum, yaitu hasil didik yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan serta mampu melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku dengan penuh keikhlasan serta mampu memberikan keteladanan kepatuhan hukum dan senantiasa memiliki kesadaran tinggi untuk tidak melakukan pelanggaran hukum; dan d. unggul, yaitu hasil didik yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap lebih baik dari yang lain.
