Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip Sisdik Polri meliputi: a. legalitas, yaitu Sisdik Polri dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. transparan, yaitu penyelenggaraan Sisdik Polri membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pendidikan Polri; c. akuntabilitas, yaitu Sisdik Polri yang diterapkan sesuai perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat dipertanggungjawabkan; d. nilai tambah, yaitu Sisdik Polri harus dapat memberikan nilai tambah terhadap peserta didik dan organisasi Polri; e. integratif, yaitu pendidikan Polri diselenggarakan secara integritas antara satuan pendidikan Polri menurut jenis dan jenjang pendidikan; f. keselarasan, yaitu Sisdik Polri dilaksanakan saling berkaitan dan saling mendukung dalam rangka penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Polri; dan g. berkesinambungan, yaitu Sisdik Polri dilaksanakan secara berkelanjutan dari tahap awal sampai akhir sesuai jenjang pendidikan.
