PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Sisdik Polri: a. agar terdapat kesamaan persepsi dan keseragaman dalam penyelenggaraan pendidikan Polri; dan b. sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Polri dalam upaya:
- terintegrasinya pengelolaan pendidikan Polri di bawah Lemdikpol;
- terpenuhinya kualitas dan kuantitas standar pendidikan Polri;
- terakreditasinya semua satuan pendidikan Polri;
- terwujudnya peningkatan kerja sama pendidikan dengan berbagai lembaga di dalam dan luar negeri; dan
- terwujudnya lembaga pendidikan Polri dan satuan pendidikan Polri sebagai pusat keunggulan ilmu pengetahuan dan teknologi Polri.
