PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
BAB 2 — JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
(1) Jalur pendidikan dalam Sisdik Polri meliputi: a. formal; dan b. nonformal. (2) Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan jalur pendidikan Polri yang terstruktur dan berjenjang. (3) Jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal Polri yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
