Pasal 34
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN POLRI
(1) Pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dilaksanakan untuk membentuk dan mengembangkan karakter sebagai insan Bhayangkara. (2) Tahapan pengasuhan terdiri dari: a. penanaman, untuk menanamkan sikap dan sifat sebagai seorang anggota Polri/PNS Polri yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara prima; b. penumbuhan, untuk menumbuhkembangkan disiplin pribadi, harga diri, kesadaran akan tugas dan tanggung jawab, mempertinggi percaya diri, kerja sama dan meningkatkan motivasi berprestasi; c. pengembangan, untuk mengintegrasikan nilai-nilai yang telah ditanamkan pada tahapan sebelumnya agar tercipta kesadaran peserta didik terhadap kualitas diri dan pekerjaan; dan d. pendewasaan, untuk mengembangkan peserta didik sebagai pribadi yang mandiri dan adaptif.
