Pasal 35
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN POLRI
(1) Pendidik Polri harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya. (2) Tenaga kependidikan harus memiliki kualifikasi akademik, kepangkatan dan kompetensi sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Pendidik di lingkungan Pendidikan Polri, terdiri dari: a. Gadik, yaitu tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran di Setukpa, Pusdik, Sebasa, Sepolwan, dan SPN; b. Dosen, yaitu tenaga profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada Satuan Pendidikan Tinggi Polri; c. Pengasuh, yaitu personel pada satuan pendidikan Polri yang bertugas menumbuhkembangkan mental kepribadian serta potensi kepemimpinan peserta didik kearah terwujudnya karakter insan Bhayangkara; d. Widyaiswara, yaitu tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan pada Sespim Polri; e. Tutor, yaitu tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan; f. Instruktur/Pelatih, yaitu tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran pada kegiatan pelatihan di Satuan Pendidikan Polri; dan g. Konselor, yaitu tenaga profesional baik personel Polri maupun di luar Polri yang bertugas memberikan konseling dalam rangka menumbuhkembangkan mental kepribadian dan potensi peserta didik. (4) Jenjang kepangkatan jabatan fungsional pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tenaga Kependidikan di lingkungan Pendidikan Polri, terdiri dari: a. Kepala Satuan Pendidikan; b. Wakil Kepala; c. pejabat yang menangani bidang Pengajaran dan Pelatihan (Jarlat)/Diklat; d. pejabat yang menangani bidang kesiswaan/peserta didik; e. pejabat yang menangani bidang pendidik; f. pejabat yang menangani bidang administrasi; g. laboran;
h. pustakawan; i. teknisi media pembelajaran; dan j. sebutan tenaga kependidikan lainnya.
