PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 33
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN POLRI
(1) Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. (2) Setiap Satuan Pendidikan Polri wajib: a. menyusun perencanaan pembelajaran; b. melaksanakan pembelajaran; c. melakukan penilaian hasil pembelajaran; dan d. melakukan pengawasan untuk terlaksananya pembelajaran yang efektif dan efisien. (3) Proses pembelajaran dirancang berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), menggunakan E-learning, E-academic, dan E- library.
