PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 29
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN POLRI
(1) Kurikulum pendidikan tinggi Polri wajib memuat mata kuliah: a. agama; b. pancasila; c. pendidikan kewarganegaraan; d. bahasa INDONESIA; dan e. pembentukan karakter. (2) Kurikulum program studi pada satuan Pendidikan tinggi Polri yang meliputi Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana dikembangkan dan ditetapkan oleh satuan pendidikan tinggi Polri sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Muatan kurikulum pendidikan tinggi Polri diatur oleh masing-masing satuan pendidikan Polri.
