Pasal 30
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN POLRI
(1) Kurikulum pada setiap program pendidikan Polri memuat beban belajar dan masa studi. (2) Beban belajar pendidikan Polri menggunakan Satuan Kredit Semester (SKS) dan/atau Jam Pelajaran (JP). (3) SKS merupakan: a. suatu sistem penyelenggaraan pendidikan untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program; dan b. takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu.
(4) Semester merupakan satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 (enam belas) sampai 19 (sembilan belas) minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 (dua) sampai 3 (tiga) minggu kegiatan penilaian. (5) SKS digunakan untuk beban belajar pada program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana. (6) JP merupakan jangka waktu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dalam kelas maupun di luar kelas yang diperuntukkan pada Diktuk, Dikbangpim, Dikbang Agol, Dikbangspes, dan Pelatihan. (7) Masa studi pendidikan Polri disesuaikan dengan beban belajar dan kompetensi yang ingin dicapai.
