Pasal 28
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN POLRI
(1) Kurikulum terdiri dari lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada setiap program pendidikan. (2) Kurikulum meliputi: a. kurikulum pendidikan; dan b. kurikulum pelatihan.
(3) Kurikulum memuat: a. kerangka dasar dan struktur kurikulum; b. daftar mata pelajaran/mata kuliah dan beban belajar; dan c. silabus. (4) Kurikulum Pendidikan Polri dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi, teknologi dan kinerja. (5) Penyusunan dan pengembangan kurikulum Pendidikan Polri, dilakukan oleh Lemdikpol, Satuan Pendidikan, Pembina Fungsi, dan Tenaga Ahli. (6) Kurikulum Pendidikan Polri disusun secara berkesinambungan. (7) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Polri ditetapkan dengan keputusan Kalemdikpol.
