PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
BAB 2 — JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
(1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Polri didasarkan pada Program Pendidikan dan Pelatihan Polri yang disusun setiap tahun. (2) Program pendidikan dan pelatihan Polri ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
