PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 24
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN POLRI
(1) Standar pendidikan Polri, meliputi: a. standar kompetensi lulusan; b. standar isi; c. standar proses; d. standar pendidik dan tenaga kependidikan; e. standar sarana dan prasarana; f. standar pengelolaan; g. standar pembiayaan; dan h. standar penilaian. (2) Standar pendidikan Polri wajib ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya secara terencana dan berlanjut untuk digunakan sebagai acuan pengembangan pendidikan Polri. (3) Penyusunan dan pengembangan standar pendidikan Polri dilakukan berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian oleh Lemdikpol, Satuan Pendidikan Polri, pembina fungsi, dan tenaga ahli yang berkompeten.
