Pasal 22
BAB 2 — JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
(1) Jenis pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, terdiri dari: a. Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS); dan b. Pendidikan spesialis yang dapat diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan di luar Polri. (2) SIPSS merupakan merupakan pendidikan untuk membentuk Perwira Pertama Polri sumber sarjana, dengan ketentuan: a. lulusan SIPSS diberikan pangkat Inspektur Polisi Dua; b. Perwira Polri lulusan SIPSS dapat melanjutkan ke program pendidikan Pascasarjana di perguruan tinggi yang terakreditasi sesuai disiplin ilmunya; c. Perwira Polri lulusan SIPSS dapat melanjutkan ke program spesialis di perguruan tinggi yang terakreditasi sesuai disiplin ilmunya; dan
d. Perwira Polri lulusan SIPSS dapat mengikuti Diklatpim dan Dikbangspes. (3) Pendidikan spesialis merupakan pendidikan keahlian khusus guna mendukung tugas operasional Polri yang dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan di luar Polri.
