Pasal 21
BAB 2 — JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
(1) Pelatihan Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g, dengan jenjang meliputi: a. Tamtama Polri/PNS Gol I; b. Bintara Polri/PNS Gol II; c. Perwira Pertama Polri/PNS Gol III; dan d. Perwira Menengah Polri/PNS Gol IV. (2) Jenis Pelatihan terdiri dari: a. pelatihan perorangan, yaitu kegiatan pelatihan untuk membentuk kemampuan dan keterampilan perorangan yang harus dimiliki oleh setiap anggota Polri; b. pelatihan fungsi, yaitu pelatihan yang dilaksanakan untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan fungsi sesuai dengan bidang tugasnya; dan c. pelatihan kesatuan, yaitu pelatihan yang dilaksanakan oleh satuan fungsi dalam organisasi Polri secara terpadu baik di tingkat Pusat maupun kewilayahan/Polda. (3) Pelatihan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
