Pasal 20
BAB 2 — JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
(1) Diklatpim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f , dengan jenjang pendidikan meliputi: a. Diklatpim tingkat IV diselenggarakan untuk mengembangkan kemampuan manajerial PNS Polri untuk jabatan struktural Eselon IV; b. Diklatpim tingkat III diselenggarakan untuk mengembangkan kemampuan manajerial PNS Polri, perwira lulusan SIPSS dan Dikbang Agol Perwira pertama Polri untuk jabatan struktural Eselon III; c. Diklatpim tingkat II diselenggarakan untuk mengembangkan kemampuan manajerial PNS Polri, perwira lulusan SIPSS dan Dikbang Agol Perwira Pertama Polri yang telah mengikuti Diklatpim Tk. III atau Sespimma untuk jabatan struktural Eselon II; dan d. Diklatpim tingkat I/Lemhanas disenggarakan untuk pengembangan kemampuan manajerial dan kepemimpinan tingkat tingkat tinggi bagi PNS Polri, Perwira Lulusan SIPSS dan
Dikbang Agol Perwira Pertama Polri yang telah mengikuti Diklatpim Tk.II untuk jabatan fungsional dan struktural eselon I. (2) Diklatpim diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
