Pasal 19
BAB 2 — JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
(1) Dikbangpim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, dengan jenjang pendidikan meliputi: a. Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Sespimma), diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan Perwira Pertama sebagai
asisten manajer tingkat menengah dan sebagai pimpinan staf yang profesional; b. Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen), diselenggarakan untuk mengembangkan Perwira Menengah agar memiliki kemampuan manajerial tingkat menengah dan sebagai pimpinan staf yang profesional; dan c. Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti), diselenggarakan untuk mengembangkan kemampuan Komisaris Besar Polisi agar memiliki kompetensi sebagai manajer dan pemimpin Polri tingkat tinggi. (2) Sespimma merupakan pendidikan pengembangan dari Akpol, SIPSS dan Dikbang Agol Perwira Pertama Polri. (3) Sespimmen merupakan pendidikan pengembangan dari Akpol dan Dikbang Agol Perwira Pertama Polri yang telah mengikuti Dikbangpim Sespimma. (4) Sespimti merupakan pendidikan pengembangan dari Akpol yang telah mengikuti Dikbangpim Sespimmen atau Magister Ilmu Kepolisian/ Magister Kajian Ilmu Kepolisian atau Magister penugasan dalam/luar negeri. (5) Selain Sespimti Polri untuk memenuhi kompetensi sebagai manajer dan pemimpin tingkat tinggi dapat ditempuh melalui pendidikan Lemhannas/Diklatpim Tk. I.
