PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18
BAB 2 — JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
(1) Dikbang Agol Perwira Pertama Polri, diselenggarakan di Satuan Pendidikan Polri dalam upaya meningkatkan kemampuan Bintara Polri menjadi Perwira Pertama Polri. (2) Dikbang Agol Perwira Pertama Polri, diikuti Bintara Polri yang telah memenuhi persyaratan. (3) Perwira Pertama Polri Lulusan Dikbang Agol yang memenuhi persyaratan dapat melanjutkan ke Dikbangpim Sespimma atau Diklatpim Tk. III.
