PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
BAB 2 — JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
(1) Dikbang Agol Bintara Polri, diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan Polri dalam upaya meningkatkan kemampuan Tamtama menjadi Bintara Polri. (2) Dikbang Agol Bintara Polri, diikuti oleh Tamtama Polri yang memenuhi persyaratan. (3) Bintara Polri lulusan Dikbang Agol yang memenuhi persyaratan dapat melanjutkan pendidikan ke Dikbang Agol Perwira Pertama Polri.
