PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
BAB 2 — JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
(1) Diktuk Perwira Pertama Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, merupakan Program Diploma 4 Akpol/Sarjana Terapan Kepolisian yang diselenggarakan di Satuan Pendidikan Polri dengan ketentuan sebagai berikut: a. lulusan Akpol diberikan pangkat Inspektur Polisi Dua, dengan gelar Sarjana Terapan Kepolisian; b. lulusan Akpol dapat diberikan gelar Sarjana Ilmu Kepolisian setelah mengikuti matrikulasi dari STIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. lulusan Akpol dapat mengikuti pendidikan akademik, Dikbangspes dan Dikbangpim.
