PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
BAB 2 — JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
(1) Diktuk Bintara Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, diselenggarakan untuk membentuk anggota Polri sebagai pelaksana utama tugas Kepolisian. (2) Diktuk Bintara Polri diselenggarakan di SPN, Sepolwan dan Satuan Pendidikan Polri lainnya yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolri. (3) Lulusan Diktuk Bintara Polri diberi pangkat Brigadir Dua dan mendapatkan ijazah Diktuk Bintara Polri dengan kualifikasi Diploma Satu (D1) Kepolisian. (4) Bintara Polri dapat mengikuti Dikbang Agol Perwira Pertama Polri, Dikbangspes, dan Dikbangpim.
