PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
BAB 2 — JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
(1) Diktuk Tamtama Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, diselenggarakan untuk membentuk peserta didik menjadi anggota Polri sebagai pembantu pelaksana utama tugas Kepolisian. (2) Diktuk Tamtama Polri diselenggarakan pada satuan pendidikan Polri yang ditetapkan dengan keputusan Kapolri. (3) Lulusan Diktuk Tamtama Polri diberikan pangkat Bhayangkara Dua. (4) Tamtama Polri dapat mengikuti Dikbangspes dan Dikbang Agol Bintara Polri.
