PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
BAB 2 — JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
(1) Latprajab CPNS Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilaksanakan untuk calon PNS Polri sebelum diangkat menjadi PNS yang diselenggarakan di Satuan Pendidikan Polri yang terakreditasi. (2) Latprajab CPNS Polri Polri dilaksanakan untuk memberikan pembekalan pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasi Polri. (3) Latprajab CPNS Polri diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
