PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAN SISTEM AKUNTANSI RUMAH...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini: a. legalitas, yaitu pengelolaan keuangan dan Sistem Akuntasi Rumkit Bhayangkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. transparan, yaitu pengelolaan keuangan dan Sistem Akuntasi Rumkit Bhayangkara dilaksanakan secara jelas dan terbuka; dan c. akuntabel, yaitu pelaksanaan pengelolaan keuangan dan Sistem Akuntasi Rumkit Bhayangkara dapat dipertanggungjawabkan.
