PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAN SISTEM AKUNTANSI RUMAH...
Pasal 18
BAB 3 — PENGELOLAAN KEUANGAN
(1) Bendahara membuka rekening pada bank persepsi untuk menampung penerimaan dan melakukan transaksi pembayaran secara tunai. (2) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat izin pembukaan dan penggunaannya dari Menteri Keuangan yang diajukan secara berjenjang melalui Bidkeu Polda/Mabes untuk diteruskan ke Puskeu Polri. (3) Rekening yang sudah tidak digunakan sesuai peruntukannya atau ditutup, harus dilaporkan kepada Menteri Keuangan secara berjenjang melalui Bidkeu Polda/Mabes untuk diteruskan ke Puskeu Polri. (4) Tata cara penggunaan rekening sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
