PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAN SISTEM AKUNTANSI RUMAH...
Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN KEUANGAN
(1) Pengelolaan keuangan Rumkit Bhayangkara dilaksanakan oleh: a. Rumkit; b. Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri; c. Staf Perencanaan dan Anggaran (Srena) Polri; dan d. Pusat Keuangan (Puskeu) Polri. (2) Dalam pengelolaan keuangan Rumkit Bhayangkara, pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. Rumkit Bhayangkara, antara lain menyusun:
- Renstra Rumkit Bhayangkara BLU dan Rumkit Bhayangkara non BLU berbentuk Satker;
- Renstra Bisnis Rumkit Bhayangkara BLU;
- Standard Pelayanan Minimum (SPM);
- RBA;
- RAB;
- analisis perhitungan unit Cost;
- tarif; dan
- laporan keuangan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pusdokkes Polri:
- menyusun arah kebijakan pelayanan Rumkit Bhayangkara;
- menganalisis pelaksanaan pelayanan Rumkit Bhayangkara;
- menyusun arah kebijakan RBA Rumkit Bhayangkara; dan
- mengoordinasikan target pencapaian Rumkit Bhayangkara yang telah menjadi BLU untuk diajukan kepada Srena Polri; c. Srena Polri:
- menganalisis pencapaian target anggaran BLU pada Rumkit Bhayangkara yang telah menjadi BLU;
- mengajukan usulan target anggaran BLU pada Rumkit Bhayangkara yang telah menjadi BLU kepada Menteri Keuangan;
- membahas target anggaran BLU pada Rumkit Bhayangkara yang telah menjadi BLU di Kementerian Keuangan dan DPR RI; dan
- mengoordinasikan target anggaran BLU pada Rumkit Bhayangkara yang telah menjadi BLU ke dalam RKA-K/L Satker; d. Puskeu Polri:
- menghimpun dan mengonsolidasikan laporan keuangan Rumkit Bhayangkara;
- menganalisis dan mengevaluasi (anev) pengelolaan keuangan Rumkit Bhayangkara; dan
- menyampaikan hasil anev keuangan Rumkit Bhayangkara per triwulan kepada Kapolri dengan tembusan kepada Irwasum Polri, Asrena Kapolri dan Kapusdokkes Polri.
