PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAN SISTEM AKUNTANSI RUMAH...
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN KEUANGAN
(1) Tahapan pengelolaan keuangan Rumkit Bhayangkara BLU terdiri dari: a. Penyusunan RBA dan Rincian Anggaran Biaya (RAB); b. Penatausahaan dan perbendaharaan; c. Pengesahan penerimaan dan pengeluaran; dan d. Pelaporan dan pertanggungjawaban. (2) Tahapan pengelolaan keuangan Rumkit Bhayangkara non BLU terdiri dari: a. Penyusunan RAB; b. Penatausahaan dan perbendaharaan; dan c. Pelaporan dan pertanggungjawaban.
