PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 30
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, semua penanganan Pelanggaran KEPP yang sedang dalam proses pemeriksaan pendahuluan dan dalam proses Sidang KKEP, diselesaikan menggunakan ketentuan yang lama sampai memperoleh keputusan tetap.
