PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 29
BAB 4 — PENEGAKAN KEPP
(1) Dalam hal Sidang KKEP tidak menemukan bukti-bukti adanya Pelanggaran KEPP, Terduga Pelanggar diputus bebas. (2) Terduga Pelanggar yang diputus bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib direhabilitasi dan dikembalikan hak-haknya.
