Pasal 28
BAB 4 — PENEGAKAN KEPP
(1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) bersifat kumulatif dan/atau alternatif sesuai dengan penilaian dan pertimbangan Sidang KKEP. (2) Penjatuhan sanksi KEPP tidak menghapuskan tuntutan pidana dan/atau perdata. (3) Penjatuhan sanksi KEPP gugur karena: a. Pelanggar meninggal dunia; atau b. Pelanggar dinyatakan sakit jiwa oleh panitia penguji kesehatan personel Polri. (4) Penjatuhan sanksi KEPP terhadap Pelanggar dapat digugurkan atau dibatalkan atas pertimbangan Sidang KKEP. (5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa penilaian bahwa perbuatan pelanggar: a. benar-benar dilakukan untuk kepentingan tugas kepolisian; b. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; d. layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan/atau e. menghormati hak asasi manusia.
