PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA No. Pol.: 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA No. Pol.: 15 Tahun 2006 tentang Kode Etik Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan c. peraturan lain yang mengatur tentang Kode Etik Profesi di lingkungan Polri; Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
