PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18
BAB 4 — PENEGAKAN KEPP
(1) Dalam penegakan KEPP, Terduga Pelanggar dapat didampingi Anggota Polri yang ditunjuk oleh Terduga Pelanggar pada tingkat pemeriksaan pendahuluan, Sidang KKEP, dan Sidang Komisi Banding. (2) Dalam hal Terduga Pelanggar tidak menunjuk Anggota Polri sebagai pendamping, pengemban fungsi hukum wajib menunjuk pendamping. (3) Untuk kepentingan pembelaan, Terduga Pelanggar diberi hak untuk mengajukan saksi-saksi yang meringankan.
