Pasal 17
BAB 4 — PENEGAKAN KEPP
(1) Penegakan KEPP dilaksanakan oleh: a. Propam Polri bidang Pertanggungjawaban Profesi; b. KKEP; c. Komisi Banding; d. pengemban fungsi hukum Polri; e. SDM Polri; dan f. Propam Polri bidang rehabilitasi personel. (2) Penegakan KEPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pemeriksaan pendahuluan; b. Sidang KKEP; c. Sidang Komisi Banding; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. penetapan administrasi penjatuhan hukuman; e. pengawasan pelaksanaan putusan; dan f. rehabilitasi personel. (3) Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan cara audit investigasi, pemeriksaan, dan pemberkasan oleh fungsi Propam Polri bidang Pertanggungjawaban Profesi. (4) Sidang KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh KKEP guna memeriksa dan memutus perkara Pelanggaran yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar. (5) Sidang Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Komisi Banding guna memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan oleh Pelanggar, suami/istri, anak, orang tua atau pendamping. (6) Setelah memperoleh keputusan dari Atasan Ankum, penetapan administrasi penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilaksanakan oleh fungsi SDM Polri. (7) Pengawasan pelaksanaan putusan dan rehabilitasi personel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f dilaksanakan oleh fungsi Propam Polri yang mengemban bidang rehabilitasi personel. (8) Tata cara penegakan KEPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri.
