PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Setiap Anggota Polri dilarang: a. menganut dan menyebarkan agama dan kepercayaan yang dilarang oleh pemerintah; b. mempengaruhi atau memaksa sesama Anggota Polri untuk mengikuti cara-cara beribadah di luar keyakinannya; c. menampilkan sikap dan perilaku menghujat, serta menista kesatuan, Atasan dan/atau sesama Anggota Polri; dan/atau d. menjadi pengurus dan/atau anggota lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan tanpa persetujuan dari pimpinan Polri.
