Pasal 15
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Setiap Anggota Polri dilarang: a. menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya; b. mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menyebarluaskan berita bohong dan/atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat; d. mengeluarkan ucapan, isyarat, dan/atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat; e. bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang; f. mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian; dan/atau h. membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
