Pasal 19
BAB 4 — PENEGAKAN KEPP
(1) Sidang KKEP dilakukan terhadap Pelanggaran: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. KEPP sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini; b. Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri; dan c. Pasal 13 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. (2) Sidang KKEP dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Terduga Pelanggar setelah dipanggil berturut-turut sebanyak 2 (dua) kali tidak hadir. (3) Sidang Komisi Banding dilakukan terhadap permohonan banding yang diajukan oleh Pelanggar atau istri/suami, anak atau orang tua Pelanggar, atau pendampingnya atas putusan sanksi administratif berupa rekomendasi oleh Sidang KKEP kepada Komisi Banding melalui atasan Ankum.
