PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Setiap Anggota Polri dilarang: a. terlibat dalam gerakan-gerakan yang nyata-nyata bertujuan untuk mengganti atau menentang Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. terlibat dalam gerakan menentang pemerintah yang sah; c. menjadi anggota atau pengurus partai politik; d. menggunakan hak memilih dan dipilih; dan/atau e. melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
