Pasal 13
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Setiap Anggota Polri dilarang: a. melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi; b. mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga; c. menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertangungjawabkan kebenarannya tentang institusi Polri dan/atau pribadi Anggota Polri kepada pihak lain; d. menghindar dan/atau menolak perintah kedinasan dalam rangka pemeriksaan internal yang dilakukan oleh fungsi pengawasan terkait dengan laporan/pengaduan masyarakat; e. menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang; dan g. melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Atasan dilarang: a. memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; dan b. menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggungjawab. (3) Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan dilarang: a. melawan atau menentang Atasan dengan kata-kata atau tindakan yang tidak sopan; dan b. menyampaikan laporan yang tidak benar kepada Atasan. (4) Sesama Anggota Polri dilarang: a. saling menista dan/atau menghina; b. meninggalkan Anggota Polri lain yang sedang bersama melaksanakan tugas; c. melakukan tindakan yang diskriminatif; d. melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana; dan e. berperilaku kasar dan tidak patut.
