PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Setiap Anggota Polri wajib: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. bersikap jujur, terpercaya, bertanggung jawab, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai- nilai kearifan lokal, dan norma hukum; d. menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara santun; dan e. melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ikhlas dan benar, sebagai wujud nyata amal ibadahnya.
