Pasal 10
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Setiap Anggota Polri wajib: a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia; b. menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum; c. memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas. e. memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.
