PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 6
BAB 2 — ZONA DAN PROTEKSI
(1) Zona hangat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan daerah di luar zona panas yang tidak terkontaminasi oleh KBR dan digunakan sebagai tempat penanganan dekontaminasi. (2) Zona hangat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan di daerah yang tidak terkena angin dari zona panas dan berlawanan dengan arah angin.
