PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 7
BAB 2 — ZONA DAN PROTEKSI
(1) Zona panas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan daerah terjadinya darurat atau kontaminasi dengan bahan KBR. (2) Zona panas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dimasuki oleh unit KBR yang telah dilengkapi dengan peralatan khusus KBR dan membutuhkan penanganan dekontaminasi, bila keluar dari zona panas ke zona hangat.
