PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 5
BAB 2 — ZONA DAN PROTEKSI
(1) Zona dingin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan daerah di luar zona hangat yang digunakan sebagai: a. daerah pengumpulan korban bagi yang telah didekontaminasi; b. daerah tempat pos kendali taktis (posdaltis) unit KBR; dan c. tempat istirahat bagi personel unit KBR. (2) Zona dingin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada daerah pinggiran luar zona hangat, menentukan parameter luar TKP dan harus diamankan oleh petugas dari orang yang tidak berwenang.
